Jelang Idul Fitri 1447 H, Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Meminta THR

Soppeng - Asatu.my.id
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun pihak swasta.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 347/DP/K/III/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 12 Maret 2026. Dalam surat itu, Dewan Pers menyebutkan pihaknya menerima sejumlah laporan terkait adanya wartawan atau organisasi pers yang meminta THR menjelang Idul Fitri.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa meminta THR kepada pihak lain dapat merusak profesionalisme dan independensi pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain itu, pimpinan lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta diminta tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.

Apabila ada pihak yang meminta THR secara paksa atau disertai ancaman, masyarakat diminta untuk tidak melayaninya dan dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian atau kepada Dewan Pers.

Imbauan ini berlaku bagi seluruh organisasi konstituen Dewan Pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Dewan Pers berharap imbauan ini dapat menjaga integritas dan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.

0 Komentar