Resmob Polres Soppeng Menengkap Pelaku Pencurian Di 4 Lokasi





Soppeng-Asatu.my.id
 29 Juni 2025 – Unit Resmob Satreskrim Polres Soppeng kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Andi Fauzan (24), warga Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah dilakukannya di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi, S.E bersama tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/130/VI/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tertanggal 23 Juni 2025. 

Dalam laporan tersebut, korban bernama Syamsuddin (45), seorang wiraswasta asal Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, melaporkan bahwa kios miliknya telah dibobol oleh pelaku dengan menggunakan obeng. Pelaku masuk dengan cara merusak dinding kios dan mengambil sejumlah barang yang menyebabkan kerugian sekitar Rp3.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyiannya. 

Saat diamankan, Andi Fauzan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Soppeng.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. 

Lebih mengejutkan lagi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di tiga tempat lainnya, yakni di wilayah Tuju Wali Wali, Jalan Wijaya, dan Jalan Samudra – seluruhnya masih berada di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. 

Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.

0 Komentar