Soppeng, Asatu.my.id
Proyek pembangunan jalan lingkungan di Kubba, Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, yang dikerjakan oleh Pokmas Lalabata rilau menuai sorotan dari warga setempat
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 200.000.000 dengan bersumber dari Dana Dau kelurahan Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pantauan media di lokasi menunjukkan bahwa pemasangan paving block pada jalan tersebut tidak didahului dengan penggalian atau pengerasan dasar jalan. Paving block terlihat hanya diletakkan di atas permukaan jalan lama, kemudian bagian pinggirnya dicor. Seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan tersebut.
Kalau dikerja seperti ini pak, yakin saja tidak akan bertahan lama," ungkap warga tersebut, Selasa (24/9).
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LPKN (Lembaga Pemantau Korupsi Dan Aparatur Negara), Alfred Sirya Putra Panduu, yang ditemui di salah satu warkop di Soppeng pada hari yang sama, turut menyoroti kualitas proyek yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis.
"Proyek pemerintah yang dibiayai melalui anggaran Dana DAU kelurahan wajib dilaksanakan sesuai kontrak. Bila tidak, ini bukan hanya persoalan teknis, tapi juga menyangkut aspek hukum dan tata kelola keuangan negara," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan
0 Komentar