Profesi Wartawan Dilecehkan di Medsos, Polres Soppeng Masih Dalami Kasus


Soppeng-Asatu.my.id
 1 Juli 2025 — Penyidik Satreskrim Polres Soppeng terus mendalami kasus dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang terjadi di ruang digital. 

Kasus ini mencuat setelah dua akun media sosial, masing-masing atas nama Syahrul Stewar dan Ade El, diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui kolom komentar di grup Facebook Info Kejadian Kabupaten Soppeng (IKKS).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, membenarkan bahwa kedua terlapor telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Penyidik telah memeriksa kedua pemilik akun untuk menggali informasi awal. Saat ini kami masih menunggu hasil kajian dari ahli untuk memperkuat unsur-unsur hukum dalam kasus ini,” ujar AKP Dodie kepada media, Selasa (1/7/2025).

Dugaan pelecehan ini bermula dari komentar bernada merendahkan terhadap berita yang diunggah oleh media online dbsnews.id berjudul “2 Mobil Plat Merah Terparkir Hingga Dini Hari di Sekitar Tempat Billiard”. Komentar-komentar tersebut dinilai mencederai kredibilitas pers dan melecehkan integritas wartawan.

Pemilik akun Syahrul Stewar menyebut bahwa berita tersebut berasal dari akun palsu dan menuduh wartawan menyebarkan informasi yang tidak valid. Sementara Ade El menambahkan komentar bernada sinis yang dianggap menyudutkan profesi wartawan.

Reaksi keras pun datang dari pihak dbsnews.id dan sejumlah jurnalis lokal yang menilai komentar tersebut bukan hanya menyerang secara personal, namun juga melecehkan profesi kewartawanan secara umum.

“Kasus ini menjadi ujian bagi perlindungan terhadap profesi wartawan di era kebebasan berpendapat yang tanpa batas. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Idham, pelapor sekaligus pimpinan redaksi dbsnews.id.

Sejumlah wartawan lokal juga menyatakan pentingnya menjaga marwah profesi wartawan dari ujaran merendahkan, terutama di media sosial yang kini menjadi ruang publik bebas namun rentan disalahgunakan.

Mereka mendesak agar penanganan perkara ini menjadi preseden hukum yang kuat dalam perlindungan profesi jurnalis dan edukasi digital bagi masyarakat.
Polres Soppeng menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku.

0 Komentar