Soppeng-Asatu.my.id
Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (DPD AMJI RI) Kabupaten Soppeng secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng. Permohonan ini berkaitan dengan transparansi program kemitraan media yang dijalankan oleh Kominfo pada tahun anggaran 2025.
Surat bernomor 07/DPD-AMJI-RI/VI/2025 tertanggal 11 Juni 2025 itu berisi permintaan data menyeluruh mengenai:
* Daftar media dan wartawan mitra,
* Status badan hukum media,
* Salinan SK kerja sama/kemitraan,
* Dasar penilaian akomodasi, dan
* Rincian anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing media.
Ketua DPD AMJI RI Soppeng, Andi Muhammad Irfan, menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan respon atas sejumlah aduan dari wartawan yang merasa tidak mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam mekanisme kerja sama informasi dengan pemerintah daerah.
“Kami menerima laporan dari rekan-rekan wartawan bahwa pola akomodasi media oleh Kominfo dinilai tertutup dan tidak merata. AMJI hadir untuk memastikan proses ini dilakukan secara transparan dan adil. Jangan sampai anggaran publik dijadikan alat pilih kasih dalam politik informasi, terlebih menjelang pilkada,” tegas Andi Muhammad Irfan.
Ditembuskan ke Lembaga Pengawasan
Sebagai bentuk pengawasan publik, surat permohonan informasi ini juga ditembuskan ke sejumlah institusi, antara lain:
* Kejaksaan Negeri Soppeng,
* Komisi Informasi Publik Sulawesi Selatan,
* Ombudsman RI Perwakilan Sulsel,
* Dewan Pers Republik Indonesia, dan
* Tim Pelaporan LHI (Lembaga Advokasi HAM Indonesia).
Ketua Tim Pelaporan LHI, Mahmud Cambang, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPD AMJI RI dan menyatakan kesiapan untuk mengawal proses ini hingga jalur hukum jika diperlukan.
“Keterbukaan informasi adalah hak publik, bukan kemurahan hati pejabat. Bila surat ini tidak dijawab dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, kami siap dampingi hingga ke Komisi Informasi maupun pengadilan,” ujar Mahmud.

0 Komentar