Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Soppeng, Irwan Usman, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng oleh Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LIDIK), Gasali Makkaraka,S.H., atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp21 miliar.
Dana tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Soppeng dan diperuntukkan mendukung operasional penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, LIDIK menduga terdapat indikasi kuat adanya ketidakwajaran dalam pengelolaannya.
“Kami mencium adanya kejanggalan dalam pendistribusian dan penggunaan dana hibah ini. Dugaan kami bukan hanya mengarah ke internal KPUD, tapi juga ke jajaran PPK dan PPS,” ujar Gasali saat menyerahkan laporan.
Laporan ini diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H. di ruang kerjanya pada Senin (3/6/2025).
Gasali menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan bentuk vonis publik, melainkan panggilan moral atas tanggung jawab sosial terhadap potensi penyelewengan uang negara.
Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun kami percaya, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama demokrasi. Karena itu, kami mendorong Kejaksaan melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak KPUD Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi atas laporan dimaksud.

0 Komentar