Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Soppeng. Lembaga Swadaya Masyarakat LIDIK Soppeng resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp21 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng. Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua LSM LIDIK Soppeng, Gasali Makkaraka, SH, pada awal pekan lalu, dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, SH., MH.
“Kami mendesak Kejaksaan mengusut tuntas penggunaan dan pengelolaan dana hibah yang dikucurkan untuk Pilkada 2024. Mulai dari dana yang dikelola langsung KPUD hingga yang disalurkan ke tingkat KPPS, PPS, dan PPK. Ada indikasi kuat penyimpangan anggaran,” tegas Gasali di hadapan sejumlah awak media.
Gasali juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut. Ia menilai proses demokrasi di daerah akan ternoda jika anggaran rakyat justru menjadi ajang bancakan segelintir oknum.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejari Soppeng melalui Kasie Intel, Nazamuddin, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian awal dan pengumpulan bukti.
“Izin bang, sementara kami kaji dan lakukan pengumpulan bukti-bukti,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/06/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Soppeng belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah konkret yang akan diambil. Namun tekanan publik terus menguat, menuntut Kejaksaan tidak berhenti pada proses administratif semata, melainkan melanjutkan ke tahap penyelidikan menyeluruh.
Dengan nilai anggaran yang fantastis dan menyangkut langsung keberlangsungan demokrasi, publik berharap kasus ini tidak berujung pada ketiadaan kejelasan hukum seperti banyak kasus serupa sebelumnya.

0 Komentar