Soppeng –Asatu.my.id
Menyikapi kebijakan nasional yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari Dana Desa (ADD) untuk program ketahanan pangan, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, mengeluarkan pernyataan tegas kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Soppeng.
Dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat, 21 Juni 2025, Alfred menekankan bahwa kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya serius dalam mendukung kemandirian dan ketahanan pangan desa. Ia menyatakan bahwa LPKN akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan alokasi anggaran ini di lapangan.
“Ini bukan sekadar himbauan, tapi kewajiban yang harus dipatuhi. Jika ditemukan penyimpangan atau kelalaian, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Alfred.
Ia menambahkan bahwa anggaran ketahanan pangan harus difokuskan untuk memperkuat sektor pertanian, peternakan, dan pengembangan sumber pangan lokal lainnya yang dapat meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Ketahanan pangan adalah fondasi utama pembangunan desa. Dana yang ada harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran, bukan disalahgunakan,” ujarnya.
Alfred juga mengimbau masyarakat serta perangkat desa agar aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.
Dengan rilis ini, LPKN berharap dapat memperkuat peran serta masyarakat dalam mengawal kebijakan publik serta memastikan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi:
Asatu.my.id Kabupaten Soppeng
Telepon: 0821-xxxx-xxxx

0 Komentar