LSM LIDIK Soppeng Akan Laporkan Ketua KPU ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi



Soppeng -Asatu.my.id
 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Soppeng, melalui ketuanya Gasali Makkaraka, berencana menyerahkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Soppeng pada Jumat, 29 Mei 2025. Surat tersebut diduga berisi laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng.

Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan LSM LIDIK dalam mengawal penegakan hukum dan mendorong transparansi di tubuh lembaga negara.

**Gasali Makkaraka: Kami Tak Akan Diam**

“Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Soppeng. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka harus ditindaklanjuti tanpa pandang bulu,” ujar Gasali kepada wartawan, Selasa (27/5).

Gasali juga menyebut, pihaknya siap menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari laporan tersebut.

**Akademisi Dukung Transparansi**

Dukungan terhadap langkah LSM LIDIK juga datang dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Tata Negara di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Selatan, Dr. Andi Rasyid, mengatakan bahwa masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

“Ketika ada indikasi penyimpangan, wajar jika publik, termasuk LSM, mengambil peran dengan menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum. Sepanjang laporan itu berbasis bukti dan bukan fitnah, itu bagian dari kontrol demokrasi,” ujar Rasyid.

**Belum Ada Respons Resmi dari Pihak Terkait**

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua KPU Soppeng maupun Kejaksaan Negeri Soppeng terkait rencana pelaporan tersebut.

Meski demikian, publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


0 Komentar