Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Kinerja Negara (LSM LPKN) menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan praktik mempekerjakan anak di bawah umur di salah satu rumah bernyanyi yang beroperasi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Ketua Umum LPKN, Alfred Surya Putra Panduu, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di tempat hiburan malam tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterima, terdapat indikasi kuat keterlibatan anak-anak dalam kegiatan usaha yang semestinya diperuntukkan bagi orang dewasa.
"Kami sangat menyesalkan jika benar terjadi pelibatan anak di bawah umur dalam dunia hiburan malam. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk eksploitasi yang secara terang-terangan melanggar hak anak,” ujar Alfred dalam pernyataan resminya.
LSM LPKN mendesak Pemerintah daerah, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum, khususnya Polres Soppeng, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. LPKN juga meminta agar tindakan tegas diberikan kepada pihak pengelola rumah bernyanyi jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Kami menyerukan pembentukan tim investigasi gabungan untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Anak-anak harus dilindungi, bukan dijadikan alat eksploitasi dalam praktik usaha yang tidak manusiawi,” tegas Alfred.
LSM LPKN menyatakan akan mengajukan laporan resmi dalam waktu dekat, dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

0 Komentar