Soppeng-Asatu.my.id
Dua Karyawan Bank BRI Unit Batu-Batu Kini Menjadi Pertanyaan Penting?
Karyawan Bank BRI Unit Batu-Batu Soppeng Yang Terlibat Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembobolan Kas Nasabah Di Vonis Bersalah Oleh Majelis Hakim
Tersangka (AB),Salah Satu Tersangka Dalam Kasus Tersebut Dijatuhi Hukuman Pidana 1 Tahun Penjara Dan Denda Sebesar 50 Juta Rupiah Subsider 3 Bulan Kurungan.Putusan Ini Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang Menuntut Hukuman Penjara Selama 1 Tahun 6 Bulan Lamanya.
Terpidana Lainnya,Afni Nur Fita Dewi Sebagai Teller Di Bank yang Sama,Juga Di Vonis 1 Tahun Penjara Dan Denda 50 Juta Rupiah Subsider 1 Bulan Kurungan penjara.Vonis Ini Juga Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yang sebesar 1 Tahun 3 Bulan.
Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Soppeng R.Joharca Dwiputra Menyatakan, Kedua Terpidana Dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terpidana Inisial (AB) Dikenakan denda Rp50.000.000,Rupiah Subsider 3 bulan,Sementara Afni Nur Afita Dewi Denda 50.000.000,Rupiah Subsider 1 Bulan,” Kata Joharca Saat Ditemui Di Ruang Kerjanya.

0 Komentar